• Tentang Kami
  • Redaksi
METROBRATA UTAMA
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
METROBRATA UTAMA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
Home Hukum

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

by Metrobrata Utama
April 12, 2026
in Hukum
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Telegram

METROBRATA UTAMA (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rayat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” kata anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR. Sisanya tidak hadir.

Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).

Seluruh kompak fraksi menyetujui RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Mereka menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

Baca Juga

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.

Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi diangggap telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan.

(Red/005)

Tags: DPR RIRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaRKUHAP

Related Posts

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

April 29, 2026
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

April 12, 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Juli 2, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

April 29, 2026
BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Juni 11, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

3
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

0
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

0
‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

0
Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Juli 15, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Juli 15, 2026
Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Juli 15, 2026

Politik

  • All
  • Politik

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Index Berita

  • Cyber Crime
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI

Arsip

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
    • Korupsi
    • Narkoba
    • Teroris
    • Cyber Crime
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?