• Tentang Kami
  • Redaksi
METROBRATA UTAMA
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
METROBRATA UTAMA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
Home Nasional

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus di Bea Cukai

by Metrobrata Utama
Juni 29, 2026
in Korupsi
KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus di Bea Cukai

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamongan selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, serta dari pihak swasta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray dan John Field selaku pemilik PT Blueray yang masih menjadi buronan KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Telegram

METROBRATA UTAMA (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang belum diproses hukum.

“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

Rinciannya meliputi uang tunai sejumlah Rp1,89 miliar dan pecahan mata uang asing sejumlah US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.
Selain itu juga ada logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 KG atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Limpah berkas ke pengadilan
Pada Jumat, 26 Juni kemarin, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” ucap Budi.

Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 3 Juli 2025.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Baca Juga

No Content Available

Mereka didakwa dengan Pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing.

Penyuap dalam kasus ini ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.

Di antaranya seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar dan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar.

(Red/005) 

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian KeuanganKPK

Related Posts

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Juli 2, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

April 29, 2026
BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Juni 11, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

3
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

0
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

0
‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

0
Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Juli 15, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Juli 15, 2026
Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Juli 15, 2026

Politik

  • All
  • Politik

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Index Berita

  • Cyber Crime
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI

Arsip

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
    • Korupsi
    • Narkoba
    • Teroris
    • Cyber Crime
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?