• Tentang Kami
  • Redaksi
METROBRATA UTAMA
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
METROBRATA UTAMA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
Home Hukum

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

by Metrobrata Utama
April 12, 2026
in Hukum
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Telegram

9MBUMETROBRATA UTAMA (Jakarta) – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas selama hampir setahun sejak 6 November 2024.

Dia juga mengklaim pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, ia kembali mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan Namun klaim Habiburokhman itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

Total ada 14 substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Beberapa di antaranya seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

Merangkum sejumlah poin perubahan dalam RKUHAP yang rencananya akan berlaku pada 2 Januari 2026 :

1. Akomodasi Kelompok Rentan
– Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengenai hak penyandang disabilitas untuk dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami.

– Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.

Baca Juga

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

2. Perlindungan dari Penyiksaan
– Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum

3. Syarat Penahanan
– KUHAP lama : Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

– KUHAP baru : Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

4. Bantuan Hukum
– Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.

5. Jaminan Hak Tersangka
– KUHAP lama : Hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.

– KUHAP baru : Hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

6. Penguatan Peran Advokat
– KUHAP lama : Advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan

– KUHAP baru : Hak Imunitas: Pasal 149 ayat (2); Mendapatkan Akses Bukti: Pasal 150 huruf j; Mendapatkan Salinan BAP: Pasal 153; Hak tersangka untuk berkomunikasi: asal 142 huruf m)

– ⁠Advokat lebih aktif, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi Tersangka

7. Penguatan Praperadilan
– KUHAP lama : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

– KUHAP baru : Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka)

8. Keadilan Restoratif
– RUU ini telah mendefinisikan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Pasal 1 gka 21 dan memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesalan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penghentian penyidikan Karena tercapainya penyelesaian restoratit juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h

9. Penguatan dan Pelindungan Hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi
– Terdapat pula pengaturan dalam Pasal 144 huruf x untuk hak korban dalam pernyataan dampak karena tindak pidana.

KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KUHAP yang resmi disahkan bakal berlaku pada 2 Januari 2026 bersama KUHP yang sudah lebih dulu disahkan. Supratman mengatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut menandai kesiapan dua kitab hukum hukum, baik dari aspek formil maupun materil.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata dia usai menghadiri Paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen, Selasa (18/11).

Supratman mengatakan, dalam waktu dekat hingga waktu pemberlakuan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan KUHAP baru. Menurut dia, ada sekitar 18 aturan turunan yang harus disiapkan, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang mutlak disusun.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan mempercepat proses tersebut demi mengejar tenggat waktu pemberlakuan KUHAP dan KUHP.

“Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” katanya.

(Red/005)

Tags: Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaRevisi KUHAPRKUHAP

Related Posts

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

‎Jaksa Agung Lantik 14 Kajati : Kendalikan Narasi Publik

April 29, 2026
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

April 12, 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Penggerebekan Berujung Maut di Katingan, 1 Polisi Gugur, 2 Lainnya Hilang

Juli 2, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

April 29, 2026
BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

BMKG Tetapkan Kalteng Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Juni 11, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

‎Daftar Lengkap 13 Proyek Hilirisasi Prabowo Bernilai Rp116 T

3
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik

0
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

0
‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

‎Eks Kapolres Bima Kota dan Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Jadi Tersangka TPPU

0
Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Juli 15, 2026
Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Juli 15, 2026
Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Juli 15, 2026
Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Kejagung : Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Juli 15, 2026

Politik

  • All
  • Politik

Mahfud MD : Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Index Berita

  • Cyber Crime
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI

Arsip

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
    • Korupsi
    • Narkoba
    • Teroris
    • Cyber Crime
  • Polri
  • TNI
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi

© 2009 - 2026 METROBRATA UTAMA - Mengungkap Fakta, Obyektif, Tanpa Batas Media Hukum & Kriminalitas - Tabloid dan Online.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?